DPR Apresiasi Kebijakan Penghapusan Utang bagi Nelayan, Petani, dan UMKM

10-11-2024 /
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Foto: Oji/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengapresiasi lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Menurutnya, kebijakan tersebut enunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo untuk berpihak kepada rakyat, dengan mengeluarkan

 

"Pak Prabowo sudah menunjukkan komitmen keberpihakannya terhadap mereka semua itu secara konkret dengan menghapus utang-utang mereka. Agar nelayan kedepannya terbebas, petani terbebas, UMKM terbebas dari beban utang," kata Saan kepada media di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).

 

Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

 

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa sore, dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

 

Menurut Politisi Fraksi Partai NasDem ini, penghapusan utang modal usaha tersebut dapat membantu para petani, nelayan dan UMKM untuk fokus dalam memproduksi dan memasarkan produk-produknya.

 

Dengan meningkatnya kualitas produk dan pemasaran, para petani, nelayan dan pelaku UMKM akan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya tingkat perekonomian masyarakat kalangan menengah ke bawah.

 

"Memang dalam situasi seperti hari ini, komitmen dan keberpihakan kepada mereka itu harus diwujudkan dalam langkah yang konkret," kata Pimpinan DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) ini.

 

Saan pun berharap kebijakan tersebut dapat direalisasikan Prabowo melalui jajaran kementeriannya dalam waktu dekat.

 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo mengatakan bahwa pemerintah berharap dengan keluarnya PP nomor 47 tahun 2024 dapat membantu masyarakat di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen bidang pangan untuk meneruskan usahanya dan lebih berdaya guna.

 

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menekankan bahwa program penghapusan utang ini memiliki kriteria kelayakan yang spesifik.

 

Artinya, tidak semua petani, nelayan dan UMKM akan mendapatkan manfaat dari program ini, tetapi hanya mereka yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Setelah utang mereka dihapus, para petani, nelayan, dan UMKM akan kembali memiliki akses ke pinjaman. Namun, untuk mencegah masalah kredit macet, pemerintah akan menyalurkan dana ini melalui koperasi agar ada sistem pengawasan antar anggota.

BERITA TERKAIT
Saan Mustopa: Wapres Perlu Segera Berkantor di IKN agar Pembangunan Tidak Terlantar
24-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pentingnya pengaktifan Ibu Kota Nusantara (IKN) agar tidak menjadi proyek...
Saan Mustopa Dorong Kontribusi Konkret untuk Ketahanan Pangan dan Energi
11-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan pentingnya peran aktif elemen masyarakat, khususnya alumni Himpunan Mahasiswa Islam...
DPR dan Pemerintah Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Usai Putusan MK 135
11-07-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan bahwa DPR bersama pemerintah saat ini tengah mengkaji secara mendalam...
Saan Mustopa Minta BAM DPR Proaktif Menjembatani Aspirasi Masyarakat
26-06-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, meminta Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI untuk menyiapkan berbagai skenario...